Keluarga Abdullah Yacub Akan Melakukan Perlawanan, Sampai Ada Putusan Hukum Tetap
Februari 24, 2025
SINJAI, Foxnesia.com - Rumah Mewah senilai milyaran rupiah jln. persatuan Raya samping SMAN 1 Sinjai ditunda dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sinjai pada Selasa (25/2/25) Besok.
Namun akan dieksekusi pada hari Kamis sesuai penyampaian Pihak Pengadilan melalui Surat yg di berikan pada ahli waris Ince Ismail Yacub.
Sengketa rumah dan bangunan ini di menangkan oleh pihak penggugat yaitu Andi Harun yg juga Walikota Samarinda.
Menurut informasi yang dihimpun, Andi Harun digugat kembali oleh ahli waris Andi Abdullah Yacub karena obyek sengketa ternyata adalah tanah warisan yang dinyatakan dengan Akta Hibah dari orang tua Andi Abdullah Yacub yaitu Andi Puttiri Muhseng, dimana Akta Hibah ini di pegang oleh ahli waris Andi Abdullah Yacub, sehingga ahli waris Andi Abdullah Yacub bertekad Akan mempertahankan dan bertekad akan menduduki tanah tersebut sampai ada putusan hukum tetap.
"Jadi kami akan menduduki tanah dan bangunan tersebut meskipun ada perintah dari Pengadilan Negeri Sinjai untuk di kosongkan," Kata ahli waris dari Andi Abdullah Yacub.
Ia juga akan menekankan akan turun melakukan aksi unjuk rasa saat eksekusi.
"Kami akan turun demo dan akan melawan petugas eksekusi jika di paksakan, kami akan mempertahankan hak kami," jelasnya
Dirinya menegaskan mempunyai akta hibah yang keluar pada 16 Februari 1981.
"Kami ahli waris Andi Abdullah Yacub mempunyai akta hibah dengan nomor 261/PPATK/HB/1981 jadi jelas bahwa bangunan ini adalah milik keluarga kami," pungkasnya.
Diketahui sampai berita diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.
Par