LP-KPK Desak Kejari Manggarai Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Desa Bangka Lelak
April 18, 2025
MANGGARAI, Foxnesia.com - Lembaga Pengawalan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Koordinator Cabang Manggarai menyoroti belum adanya tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Laporan resmi tersebut telah disampaikan oleh Ketua LP-KPK Koc Manggarai, Stefanus Woket pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu.
Dalam keterangannya kepada media ini, Stefanus menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya proses penanganan oleh Kejaksaan Manggarai.
“Hingga hari ini laporan kami belum juga ditanggapi. Kami mendesak agar Kejaksaan segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional. Kami akan terus mengawal prosesnya agar berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Stefanus, Jumat (18/04/25).
Ia juga meminta Bupati Manggarai untuk tidak tinggal diam dan ikut bersuara atas maraknya dugaan praktik korupsi di Kabupaten Manggarai.
“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah,” lanjutnya.
Laporan tersebut ditujukan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangka Lelak, Bonafansius Harum.
Ia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024 dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran untuk kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik.
Pada tahun anggaran 2023, salah satu kegiatan yang disoroti adalah pengadaan 50 unit meteran listrik untuk warga Dusun Rejeng dengan pagu anggaran sebesar Rp175 juta.
Namun, menurut LP-KPK, hanya 33 unit yang terealisasi dengan anggaran sebesar Rp115,5 juta. Sementara 17 unit sisanya tidak terealisasi, dengan nilai sebesar Rp59,5 juta.
Selain itu, terdapat anggaran pengadaan laptop untuk pemutakhiran data Sustainable Development Goals (SDGs) sebesar Rp21.503.660, anggaran operasional OPAM sebesar Rp9,6 juta, serta program pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita penderita stunting sebesar Rp50 juta.
Total dugaan penyimpangan anggaran pada tahun 2023 mencapai Rp140.603.660. Sementara itu, pada tahun anggaran 2024, total dugaan kerugian negara yang dilaporkan LP-KPK mencapai Rp605.650.600.
“Dugaan penyalahgunaan anggaran ini harus ditangani secara terbuka dan akuntabel. Kami berharap Kejaksaan Manggarai tidak menutup mata terhadap persoalan ini,” tegas Stefanus.
LP-KPK menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang adil serta transparan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Sampai berita diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi
Laporan : Nobertus Patut,S.Pd
Editor : Haeril